BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Selasa, 30 November 2010

pelapisan sosial

setiap individu memiliki berbagai macam perbedaan,baik di dalam kehidupan pribadi maupun di kehidupan bermasyarakat,perbedaan itupun meliputi perbedaan ciri fisik,keyakinan,perbedaan ras,suku,pendidikan,cara berfikir,jenis kelamin,usia dan masih banyak lainnya.Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.


-Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
 -Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
 -Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.




TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal )

Jumat, 26 November 2010

keterikatan warga negara dengan negara.dan hukum yang berlaku di negara itu.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.dan negara memiliki beberapa unsur-unsur terbentuknya negara dan salah satu dari unsur tersebut adalah adanya rakyat.

Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk.
dan kemudian rakyat itu kembali di bagi menjadi 2.
yaitu adalah penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warga negara asing.
jika kita berbicara tentang negara,tidak mungkin jika kita tidak membicarakan tentang warga negaranya/masyarakat yang tinggal di negara itu sendiri.
hubungan anatara negara dengan masyarakat pada hakikatnya adalah
membicarakan suatu hubungan kekuasaan,maksudnya adalah antara yang berkekuasaan dan yang
dikuasai. Dalam banyak pembicaraan, 'negara' - diambil contoh misalnya dalam rupa para
pejabat penyelenggara kekuasaan negara, baik yang berkedudukan dalam jajaran yang
sipil maupun yang militer - itulah yang sering diidentiflkasi sebagai sang penguasa.
Sementara itu, yang seringkali hendak digambarkan/dimisalkan sebagai pihak yang dikuasai tidaklah
lain daripada si 'masyarakat', atau tepatnya para 'warga masyarakat' (yang dalam banyak
perbincangan sehari-hari disebut 'rakyat').
dan di dalam sebuah negara akan ada atau tersedia hukum -hukum yang  berlaku,
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
sumber: http://fauzzzblog.wordpress.com/2008/09/07/unsur-unsur-dasar-terbentuknya-negara/
             http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Hubungan%20negara%20dan%20masyarakat%20-              %20soetandyo%20wignjosoebroto.pdf.

keterikatan warga negara dengan negara.dan hukum yang berlaku di negara itu.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.dan negara memiliki beberapa unsur-unsur terbentuknya negara dan salah satu dari unsur tersebut adalah adanya rakyat.

Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk.
dan kemudian rakyat itu kembali di bagi menjadi 2.
yaitu adalah penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warga negara asing.
jika kita berbicara tentang negara,tidak mungkin jika kita tidak membicarakan tentang warga negaranya/masyarakat yang tinggal di negara itu sendiri.
hubungan anatara negara dengan masyarakat pada hakikatnya adalah
membicarakan suatu hubungan kekuasaan,maksudnya adalah antara yang berkekuasaan dan yang
dikuasai. Dalam banyak pembicaraan, 'negara' - diambil contoh misalnya dalam rupa para
pejabat penyelenggara kekuasaan negara, baik yang berkedudukan dalam jajaran yang
sipil maupun yang militer - itulah yang sering diidentiflkasi sebagai sang penguasa.
Sementara itu, yang seringkali hendak digambarkan/dimisalkan sebagai pihak yang dikuasai tidaklah
lain daripada si 'masyarakat', atau tepatnya para 'warga masyarakat' (yang dalam banyak
perbincangan sehari-hari disebut 'rakyat').
dan di dalam sebuah negara akan ada atau tersedia hukum -hukum yang  berlaku,
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
sumber: http://fauzzzblog.wordpress.com/2008/09/07/unsur-unsur-dasar-terbentuknya-negara/
             http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Hubungan%20negara%20dan%20masyarakat%20-              %20soetandyo%20wignjosoebroto.pdf.