BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 26 November 2010

keterikatan warga negara dengan negara.dan hukum yang berlaku di negara itu.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.dan negara memiliki beberapa unsur-unsur terbentuknya negara dan salah satu dari unsur tersebut adalah adanya rakyat.

Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk.
dan kemudian rakyat itu kembali di bagi menjadi 2.
yaitu adalah penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warga negara asing.
jika kita berbicara tentang negara,tidak mungkin jika kita tidak membicarakan tentang warga negaranya/masyarakat yang tinggal di negara itu sendiri.
hubungan anatara negara dengan masyarakat pada hakikatnya adalah
membicarakan suatu hubungan kekuasaan,maksudnya adalah antara yang berkekuasaan dan yang
dikuasai. Dalam banyak pembicaraan, 'negara' - diambil contoh misalnya dalam rupa para
pejabat penyelenggara kekuasaan negara, baik yang berkedudukan dalam jajaran yang
sipil maupun yang militer - itulah yang sering diidentiflkasi sebagai sang penguasa.
Sementara itu, yang seringkali hendak digambarkan/dimisalkan sebagai pihak yang dikuasai tidaklah
lain daripada si 'masyarakat', atau tepatnya para 'warga masyarakat' (yang dalam banyak
perbincangan sehari-hari disebut 'rakyat').
dan di dalam sebuah negara akan ada atau tersedia hukum -hukum yang  berlaku,
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
sumber: http://fauzzzblog.wordpress.com/2008/09/07/unsur-unsur-dasar-terbentuknya-negara/
             http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Hubungan%20negara%20dan%20masyarakat%20-              %20soetandyo%20wignjosoebroto.pdf.


0 komentar: